Daftar Isi
8 min read

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 yang Harus Diketahui

Tayang 02 Jan 2025
Diperbarui 19 Mar 2025

Apakah Anda tahu apa perbedaan antara PPh pasal 21 dan PPh 23? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini penjelasan mengenai keduanya yang bisa Anda pelajari lebih lanjut. Sebagai seorang pengusaha, membayar pajak adalah suatu kewajiban karena pajak merupakan kontribusi wajib yang harus diberikan oleh individu atau badan kepada negara.

Melalui pajak, sebuah negara dapat melakukan segala aktivitasnya, yang mencakup pembangunan infrastruktur, subsidi bahan bakar minyak (BBM), dan menggaji para pegawai negeri. Dengan kata lain, pajak adalah sumber utama pendapatan sebuah negara.

Satu hal yang perlu Anda ketahui tentang pajak adalah pengelolanya. di Indonesia sendiri pajak dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak yang disebut pajak pusat dan yang lainnya dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) atau biasa disebut pajak daerah.

Ada beberapa jenis pajak di antaranya adalah:

Sedangkan Pajak yang dikelola pemerintah daerah di antaranya; Pajak Hotel dan Restauran, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Hiburan, Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Salah satu pajak pusat yang harus dibayarkan perusahaan maupun perorangan kepada  Direktorat Jenderal Pajak adalah Pajak Penghasilan (PPh).

Direktorat Jenderal Pajak membagi pajak penghasilan menjadi dua dalam PPh pasal 21 dan PPh 23. Di mana, keduanya masih berhubungan dengan penghasilan karyawan.

Apa Saja Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 yang Harus Diketahui?

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh individu maupun badan usaha atas penghasilan yang mereka peroleh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, terdapat berbagai jenis PPh yang dikenakan sesuai dengan karakteristik penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Dua di antaranya yang sering dibahas adalah PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.

Bagi pelaku usaha, pemahaman tentang kedua jenis pajak ini sangat penting karena keduanya memiliki objek pajak, tarif, dan prosedur pelaporan yang berbeda. Kesalahan dalam memahami atau melaporkan kedua jenis pajak ini dapat berakibat pada sanksi pajak atau perhitungan pajak yang tidak sesuai.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang perbedaan PPh 21 dan PPh 23, mulai dari pengertian, konsep dasar, tarif pajak, hingga mekanisme pelaporan pajaknya.

Tahukah Anda kalau aplikasi akuntansi online Mekari Jurnal bisa memudahkan Anda mengelola pajak perusahaan secara lebih praktis dan akurat. Buktikan dengan coba gratis aplikasi Mekari Jurnal dengan klik pada tombol atau banner di bawah ini.

Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Mekari Jurnal Sekarang!

Pengertian PPh 21 dan PPh 23 Berdasarkan Subjeknya

Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 23 memiliki perbedaan utama dalam hal subjek pajak atau pihak yang dikenakan pajak.

Pengertian PPh 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau orang pribadi dalam negeri yang berkaitan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan tertentu. Penghasilan yang dikenakan PPh 21 meliputi:

  • Gaji dan upah yang diterima oleh karyawan tetap atau tenaga kerja kontrak.
  • Honorarium dan tunjangan yang diberikan kepada pegawai, konsultan, atau pekerja lepas.
  • Pembayaran lain dalam bentuk apapun yang terkait dengan pekerjaan dan jasa yang dilakukan oleh individu.

Dengan kata lain, PPh 21 dikenakan kepada setiap orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja atau pihak lain di dalam negeri.

Pengertian PPh 23

Sementara itu, PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, pemberian jasa, atau penerimaan hadiah dan penghargaan. PPh 23 umumnya berlaku bagi badan usaha atau pihak yang menerima pembayaran dari kegiatan usaha tertentu.

Penerima penghasilan yang terkena PPh 23 antara lain:

  • Badan usaha atau perusahaan yang menerima pembayaran atas jasa yang diberikan.
  • Pihak yang menerima dividen atau keuntungan dari saham suatu perusahaan.
  • Penerima penghasilan dari sewa, royalti, atau hak penggunaan harta tertentu.

Singkatnya, PPh 21 berlaku untuk individu yang menerima penghasilan terkait pekerjaan, sementara PPh 23 berlaku untuk badan usaha atau individu yang menerima penghasilan dari modal, jasa, atau penghargaan tertentu.

Baca juga: Siklus Akuntansi Perusahaan Dagang secara Sederhana

Perbedaan Konsep PPh 21 dan PPh 23

perbedaan pph 21 dan 23

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), status subjek pajak penerima penghasilan menentukan apakah suatu transaksi termasuk dalam kategori PPh 21 atau PPh 23.

PPh 21 Berdasarkan Konsep Perpajakan

  • Dikenakan atas penghasilan individu yang berasal dari pekerjaan, jabatan, atau jasa yang dilakukan.
  • Wajib pajak yang membayar PPh 21 adalah perusahaan atau pemberi kerja yang memotong pajak dari gaji karyawan atau pembayaran jasa individu.
  • Termasuk dalam kategori pajak penghasilan tenaga kerja yang dikenakan kepada karyawan, tenaga lepas, maupun peserta kegiatan tertentu.

PPh 23 Berdasarkan Konsep Perpajakan

  • Berlaku atas penghasilan yang diperoleh dari modal, pemberian jasa, atau penerimaan hadiah.
  • Subjek pajaknya adalah badan usaha atau individu yang menerima penghasilan dari jasa atau modal.
  • Wajib pajak yang membayar PPh 23 adalah pihak yang memberikan pembayaran kepada wajib pajak badan atau individu tertentu.
  • Contohnya adalah perusahaan yang membayar royalti, dividen, sewa, atau jasa tertentu kepada pihak lain.

Sebagai contoh, jika perusahaan membayar gaji kepada pegawainya, maka pemotongan pajaknya masuk dalam kategori PPh 21. Namun, jika perusahaan membayar jasa konsultasi kepada perusahaan lain, maka transaksi tersebut masuk dalam kategori PPh 23.

Kelola Pajak Secara Langsung Cukup dengan Sekali Klik, Pelajari Fitur Mekari Jurnal Selengkapnya di sini!

Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Mekari Jurnal Sekarang!

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 Berdasarkan Tarif Pajak

PPh 21 dan PPh 23 memiliki tarif pajak yang berbeda sesuai dengan jenis penghasilan yang dikenakan pajak.

Tarif Pajak PPh 21

PPh 21 dikenakan berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) tahunan, dengan rincian sebagai berikut:

  • 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50 juta per tahun.
  • 15% untuk penghasilan Rp50 juta – Rp250 juta per tahun.
  • 25% untuk penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta per tahun.
  • 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun.

Tarif ini berlaku untuk karyawan tetap, tenaga kerja lepas, penerima pensiun, peserta kegiatan, dan pihak lain yang memperoleh penghasilan terkait pekerjaan dan jasa.

Tarif Pajak PPh 23

Tarif PPh 23 lebih spesifik dan diberlakukan atas jumlah bruto penghasilan, dengan rincian sebagai berikut:

  • 15% dari jumlah bruto untuk dividen, hadiah, dan penghargaan.
  • 2% dari jumlah bruto untuk sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah atau bangunan.
  • 2% dari jumlah bruto untuk imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan.
  • 2% dari jumlah bruto untuk imbalan jasa lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.

Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan membayar honorarium kepada karyawan tetap, maka pemotongan pajaknya mengikuti tarif PPh 21. Namun, jika perusahaan membayar jasa konsultan yang berbentuk badan usaha, maka tarif yang berlaku adalah PPh 23 sebesar 2% dari nilai bruto pembayaran.

Baca juga: Cara Mudah Melaporkan SPT Badan dengan e-Filling Pajak

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 Berdasarkan Pelaporan Pajak

Selain perbedaan tarif, cara pelaporan PPh 21 dan PPh 23 juga berbeda.

Pelaporan PPh 21

  • PPh 21 dipotong setiap bulan oleh pemberi kerja dari gaji atau penghasilan tenaga kerja.
  • Dilaporkan setiap tahun, dengan batas waktu pelaporan maksimal pada akhir bulan Maret tahun berikutnya.
  • Formulir yang digunakan: SPT Tahunan PPh 21 yang diajukan oleh karyawan atau penerima penghasilan.

Sebagai contoh, untuk penghasilan tahun 2023, laporan PPh 21 harus dilakukan sebelum akhir Maret 2024.

Pelaporan PPh 23

  • PPh 23 dipotong setiap kali terjadi transaksi pembayaran kepada pihak yang dikenakan pajak ini.
  • Dilaporkan setiap bulan melalui pengisian SPT Masa PPh Pasal 23.
  • Batas waktu pelaporan adalah setiap tanggal 20 di bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi.

Sebagai contoh, jika perusahaan membayar jasa konsultasi pada bulan Januari, maka pelaporan dan pembayaran PPh 23 harus dilakukan sebelum tanggal 20 Februari.

Pelaporan Keuangan Terkait Perpajakan Jadi Lebih Mudah dengan Aplikasi Mekari Jurnal

Itulah beberapa perbedaan pajak penghasilan pasal 21 dan pasal 23. Dalam proses menghitung pajak penghasilan badan setiap perusahaan pasti mengalami kendala yang berbeda-beda.

Hal ini harus dilakukan secara akurat dan teliti agar terhindar dari kesalahan-kesalahan yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Oleh karena itu, perusahaan bisa menggunakan bantuan software akuntansi online dalam menghitung pajak. Salah satu software akuntansi yang dapat diandalkan untuk menghitung pajak yaitu Mekari Jurnal.

Mekari Jurnal merupakan software akuntansi online yang memiliki beberapa fitur untuk menghitung, salah satunya menghitung pajak. Selain itu Jurnal juga memiliki fitur aplikasi pembukuan, inventory, fitur aplikasi akunting, dan tentu saja fitur manajemen perpajakan.

Untuk memudahkan Anda dalam pelaporan pajak PPh 23, Anda dapat memanfaatkan Mekari Jurnal sebagai software akuntansi online. Dengan menggunakan Mekari Jurnal, Anda dapat membuat bukti potong PPh 23 dengan mudah dan cepat.

Anda juga dapat mengekspor data CSV PPh 23 Pemotong ataupun Dipotong. Dengan begitu, Anda dapat melakukan pelaporan pajak dengan lebih mudah dan cepat.

Sudah waktunya Anda beralih Mekari ke Jurnal sebagai software akuntansi online yang memudahkan setiap  kebutuhan administrasi. Daftarkan bisnis Anda sekarang juga dan dapatkan free trial selama 7 hari dengan menggunakan Mekari Jurnal. Untuk info lebih lanjut mengenai Mekari Jurnal, silakan lihat di laman website kami, atau coba sendiri lewat tombol di bawah ini.

Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Mekari Jurnal Sekarang!

Itulah perbedaan antara pajak penghasilan atau dikenal dengan PPh pasal 21 dan 23. Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat.

Ikuti media sosial Mekari Jurnal untuk informasi lain tentang bisnis, keuangan, dan akuntansi.

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal

WhatsApp Hubungi Kami