
Berbicara dengan kepatuhan pajak seringkali beriringan dengan pertumbuhan dan perkembangan dari usaha pemilik bisnis. Namun untuk memenuhi kewajiban pajak itu terkadang pemilik usaha merasa terbebani atau jadi momok bahwa ini justru akan menghambat proses pertumbuhan dan perkembangan usaha.
Dalam acara Mekari Conference 2021 (12/1/2021), Ryan Wibowo, Senior Product Manager Mekari, menyampaikan edukasi mengenai beberapa tantangan bagi pemilik bisnis dalam melakukan kepatuhan pajak.
Untuk memenuhi kewajiban pajak setidaknya ada tiga kriteria yang paling tidak perlu dicapai oleh atau perlu dipenuhi oleh pelaku usaha sehingga setiap bulannya atau setiap masanya.
Pertama dari segi akurasi untuk perhitungan pajak, kalkulasinya A dan sampai nilai yang dilaporkan ke DJP.
Kedua mengenai kelengkapan dokumen yang dilampirkan bersamaan dengan pelaporan SPT. Yang ketiga adalah setiap akhir bulan pemilik harus melaporkan atau membayarkan pajaknya tepat pada waktunya dan melaporkan juga tepat pada waktunya.
Tantangan Bisnis Untuk Mencapai Kepatuhan Pajak
Terdapat beberapa tantangan dari segi operasional untuk mencapai kepatuhan pajak tersebut:
Keandalan
Ketergantungan hardware: aplikasi dari beberapa aplikasi DJP masih memiliki ketergantungan yang tinggi untuk spesifikasi hardware-nya sesuai dengan komputer dari masing-masing penggunanya dan juga
Layanan pengguna: keterbatasan dalam hal support dari DJP sendiri yang sering menjadi kendala terutama pada saat mendekati tanggal batas-batas pelaporan pajak
Aksesibilitas
Ketersediaan aplikasi offline: beberapa aplikasi DJP mengharuskan penggunanya untuk menginstall secara offline di aplikasi komputer mereka dan
Keterbatasan jumlah pengguna: dalam jumlah pengguna bisa mengakses aplikasi tersebut
Efisiensi
Pengarsipan manual: beberapa dokumen baik pembayaran pajak ataupun pelaporannya bukti-buktinya
masih harus disimpan secara manual. ecara hot copy mungkin itu akan banyak tercecer ataupun kehilangan
Banyak aplikasi: dari si beberapa solusi yang diberikan oleh DJP untuk masing-masing jenis pajaknya itu harus diinstal atau menggunakan aplikasi yang berbeda-beda sehingga banyak username password ataupun kredensial yang harus kita simpan untuk menggunakan aplikasi
Satu Aplikasi Untuk Semua Solusi Perpajakan Anda
Oleh karena itu Mekari menghadirkan Klikpajak sebagai satu aplikasi untuk semua solusi perpajakan Anda, dimana Anda bisa bisa membuat id-billing maupun melakukan pembayaran pajak secara langsung melalui modul e billing.
Untuk laporannya pun bisa dilakukan dengan mengupload file csv. Klikpajak by Mekari juga menyediakan faktual efaktur untuk mengatur pembuatan n SPT, faktur pajak sampai dengan ke pelaporan SPT masa PPN secara langsung.
Sama halnya dengan e-bupot, Klikpajak dapat membantu untuk pembuatan bukti potong sampai ke pelaporan SPT masa PPH 23 dan 26 secara langsung tanpa mengupload file csv nya terlebih dahulu.
“Kami juga mendukung hak untuk perusahaan dengan tim pajak yang lebih besar dengan menyediakan fitur multi NPWP dan multi-user dan mengatur user role.
Klikpajak memudahkan untuk pencarian dokumen kedepannya dan secara otomatis mengarsipkan bukti pembayaran dan pelaporan secara online sehingga bisa diakses kapanpun dan dimanapun,” kata Ryan Wibowo, Senior Product Manager Mekari.
Beberapa fitur KlikPajak by Mekari:
E-Billing
Membuat semua jenis kode billing
Bayar pajak (virtual account)
E-Filling
Unggah CSV e-SPT dalam 1 klik
BPE resmi dari DJP
Tax Collaboration
Multi NPWP dan multi user
Pengaturan user role
E-Faktur
Pengaturan NSFP
Pembuatan faktur pajak
Prepopulated faktur masukan
Auto email faktur pajak
Rekonsiliasi faktur pajak
Validasi NTPN
Pelaporan SPT Masa PPN
E-Bupot
Pembuatan bukti potong
Validasi NTPN
Pelaporan SPT Masa PPH 23/26
Tax Archiving Management
Memudahkan pencarian dokumen
Pengarsipan BPE dan NTPN secara daring
Keunggulan Klik Pajak
Partner resmi DJP sebagai PJAP (KEP-169/PJ/2018)
Aplikasi pajak berbasis cloud sehingga memberikan fleksibilitas
Meningkatkan efisiensi dengan otomatisasi
Multi NPWP dan multi user
Alur approval untuk mengurangi kesalahan data
Memonitor aktivitas dan transaksi dengan mudah lewat dashboard
Pengelolaan data pajak yang lebih cepat dan aman dengan sertifikasi ISO 270001
Perkembangan KlikPajak
KlikPajak by Mekari juga akan segera menghadirkan eBupot Unifikasi, sesuai dengan PER-23/PJ/2020 dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara, mengharuskan pemungut pajak untuk melaporkan SPT Masa PPH Unifikasi yaitu PPh pasal 4 ayat 2 ,15, 22, 23 melalui aplikasi eBupot Unifikasi.
Selain itu eSPT Tahunan Badan juga akan dirilis dimana para badan usaha dapat melaporkan SPT tahunan lewat formulir 1771 secara online tanpa perlu mengisi atau melaporkan melalui file csv, sehingga dapat dilakukan langsung melalui aplikasi KlikPajak.
Sesuai dengan PER-10/PJ/2020 mengatur dan mewajibkan penyedia jasa aplikasi pajak (PJAP) untuk menyelenggarakan layanan aplikasi SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
Sebagai bagian dari ekosistem Mekari, Klikpajak juga sudah terintegrasi dengan Mekari Jurnal, aplikasi akuntansi online.
Klikpajak juga menyediakan fitur rekonsiliasi bagi para pengguna Mekari Jurnal sehingga pengguna dapat terbantu.
Hal ini mempercepat proses rekonsiliasi dan meminimalisir apabila ada selisih perhitungan dari pajaknya dengan faktur penjualannya.
Integrasi API faktur untuk pada usaha yang memiliki volume transaksi yang lebih tinggi secara langsung.
Hal ini bisa membantu untuk efisiensi dan otomatisasi prosesnya.
Namun Klikpajak juga tetap bisa digunakan oleh usaha dengan skala yang lebih kecil dengan secara gratis atau tanpa dipungut biaya selama pembuatan faktur pajaknya atau bukti potongnya kurang dari 100 per bulan.
“Ada beberapa rencana pengembangan Klikpajak di 2022, kami mau mengembangkan integrasi dengan Mekari Jurnal untuk pembuatan bukti potongnya secara langsung. Lalu pengadaan bulk id-billing dan mensinkronisasikan faktur pajak sesama pengguna klikpajak. Lalu pendukung proses perpajakan untuk NPWP cabang dengan NPWP induk dan terakhir pada membantu pembuatan faktur pajak gabungan.” kata Ryan Wibowo, Senior Product Manager Mekari
KlikPajak juga menyediakan portal untuk mengetahui informasi perpajakan dan regulasi perpajakan langsung dari sumber tepercaya seperti Ditjen Pajak Indonesia.
“Jangan membuat perpajakan sebagai hambatan atau kendala dalam mengembangkan usaha anda. Biarkan proses-proses perpajakan yang mungkin kompleks atau sulit serahkan kepada klikpajak sehingga Anda bisa tetap fokus untuk mengembangkan usaha anda.” tutup Ryan Wibowo, Senior Product Manager Mekari.
KlikPajak juga terintegrasi dengan Mekari Jurnal, software akuntansi online #1 di Indonesia.
Gunakan integrasi KlikPajak untuk mempermudah pencatatan pajak keluaran otomatis dari invoice dengan bantuan Mekari Jurnal.
Dengan delapan fitur unggulan lengkap mulai dari akuntansi hingga perpajakan, Mekari Jurnal memberikan solusi pembukuan terotomasi.
Melalui sistem berteknologi cloud, Anda dapat memproses semua transaksi secara real-time. Dapatkan laporan keuangan dalam hitungan menit.
Dengan data dan sistem yang handal, Anda akan mengalami kemudahan untuk melakukan pengembangan usaha dan bisnis.
Kontak Mekari Jurnal sekarang dan dapatkan akses uji coba gratis selama 14 hari!